Macam-macam Rezeki Terlarang alias Haram

Sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk mengetahui berbagai macam rezeki terlarang alias haram agar kita bisa menhindarinya atau menghilangkannya. Berikut adalah macam-macam rezeki terlarang:

1.Riba
Riba atau dalam bahasa sekarang disebut bunga dilarang oleh Islam. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang bunga adalah sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa. Yang paling ringan di antaranya sama dengan seorang lelaki yang menikahi ibunya sendiri.” (Ibnu Majah)

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Waktu menjalani mi’raj, saya melewati sekelompok manusia. Perut mereka sebesar rumah yang di dalamnya dipenuhi ular yang dapat dilihat dari luar perutnya itu. Saya bertanya: ‘Hai Jibril, siapa mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka itu para pemakan riba’”. (Ahmad dan Ibnu Majah)

2.Suap
Suap adalah dosa besar, kejahatan kriminal, melenyapkan keadilan, dan mendatangkan bencana sosial-ekonomi. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang suap adalah sebagai berikut:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil …” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Amr bin Al-‘Ash melaporkan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada masyarakat yang membiarkan perzinaan merajalela melainkan akan menderita kelaparan, dan tidak ada masyarakat yang di dalamnya penyuapan merajalela, melainkan akan dilanda ketakutan.” (Ahmad)

3.Makan Harta Anak Yatim
Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang makan harta anak yatim adalah sebagai berikut:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa [4]: 9-10)

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Rumah terbaik bagi seorang Muslim adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik; dan rumah terburuk bagi seorang Muslim adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk.” (Ibnu Majah)

4.Berdagang Minuman Keras dan Narkoba
Menurut Rasulullah SAW, setiap yang memabukkan adalah haram dan secara implisit mengonsumsi dan memperdagangkan narkotika, minuman keras, candu, heroin, dan sebagainya adalah haram. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang minuman keras adalah sebagai berikut:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya …” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Anas bin Malik melaporkan bahwa Nabi SAW mengutuk sepuluh pihak karena mnuman keras: pemerasnya, orang yang membantu memerasnya, peminumnya, pembawanya, penerimanya, pemberi minum dengannya, penjualnya, pemakan hartanya, pembelinya, serta orang tempat ia membelinya. (Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5.Judi dan Games of Chance
Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang judi adalah sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah [5]: 90-91)

Abdullah bin Amr mengatakan bahwa Nabi SAW melarang minuman keras (khamar), game of chance (maisir), drum (kubah), dan minuman keras yang terbuat dari beras (ghubairah) dan bersabda: semua yang memabukkan adalah terlarang. (Abu Dawud)

6.Mencuri dan Merampok
Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang mencuri dan merampok adalah sebagai berikut:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah [5]: 38-39)

Ibnu Umar melaporkan bahwa Nabi SAW memotong tangan pencuri perisai berhara tiga dirham. (Bukhari dan Muslim)

7.Menimbun Barang Penting
Monopoli dan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok dikutuk oleh Islam karena merupakan jenis eksploitasi manusia paling buruk dan tergolong kejahatan dan dosa besar. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang menimbun barang penting adalah sebagai berikut:

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakjil dnegan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. … (QS. Ali Imran [3]: 180)

Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menimbun bahan makanan selama 40 hari dengan maksud menaikkan harga, maka ia melepaskan diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya, “Razin)

8.Menggelapkan
Penggelapan amanah dapat beruapa menyembunyikan persaksian, menyalahi kepercayaan, dan melanggar keadilan. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang menggelapkan adalah sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal [8]: 27)

9.Memalsukan Ukuran, Timbangan, dan Takaran
Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang memalsukan ukuran, timbangan, dan takaran adalah sebagai berikut:

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Al-Isra [17]: 35)

Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada pemiliki timbangan dan takaran: “Kalian telah dipercaya dengan dua hal yang telah menyebabkan hancurnya umat-umat sebelum kalian.” (Tirmidzi)

10.Melacur
Secara implisit semua pekerjaan yang berhubungan dengan pelacuran seperti kecabulan, pornografi, blue film, serta lagu seks juga diharamkan. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang melacur adalah sebagai berikut:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jaln yang buruk. (QS. Al-Isra [17]: 32)

Abu Hudzaifah melaporkan bahwa Nabi SAW melarang harga darah, harga anjing, dan upah pelacur. Dan dia melaknat pemakan dan pembayar bunga, orang yang mentato dan ditato serta pelukisdan pemahat makhluk hidup. (Bukhari)

11.Mengemis
Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad yang melarang mengemis adalah sebagai berikut:

Hubshi bin Junadah menceritajan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mengemis tidak halal bagi orang yang berkecukupan dan orang yang kuat, kecuali mereka yang ditimpa kemiskinan yang sangat atau utang yang menghancurkan. Dan barangsiapa yang mengemis untuk meningkatkan hartanya akan mendapatkan corengan di wajahnya di Hari Kiamat dan akan menelan batu panas dari neraka.” (Tirmidzi)

12.Berbagai Cara Tak-Jujur Lainnya
Jenis praktik mencari harta tidak halal lainnya adalah:
a. muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah
b. bersumpah dalam berdagang
c. mengambil hak orang lain
d. jual beli tidak secara suka sama suka
e. menjual dengan lemparan batu
f. menjual barang yang belum atau tidak dimiliki
g. menyembunyikan cacat barang dagangan
h. jual beli dengan paksaan
i. berbisnis dengan orang yang kurang akal
j. jual beli buah yang belum siap dikonsumsi
k. memperdagangkan barang haram atau najis
l. upah dari tindakan yang diharamkan

Sumber: Buku Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam karangan Dr. Muhammad Sharif Chaudry, M.A., LLB.,Ph.D.

Leave a comment